Pemerintah Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur perwakilan warga. Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa perencanaan anggaran telah disusun secara partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Desa Kludan serta mendukung program kerja pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.
Pendapatan desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 direncanakan bersumber dari Pendapatan Asli Desa, dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa tetap memperoleh alokasi anggaran yang proporsional guna mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan publik. Sementara itu, bidang pembinaan kemasyarakatan diarahkan pada kegiatan yang bertujuan memperkuat ketertiban, keamanan, serta keharmonisan kehidupan sosial masyarakat desa.
Publikasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Kludan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam pelaksanaan anggaran serta berpartisipasi dalam setiap program pembangunan desa.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Kludan berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Desa Kludan secara berkelanjutan.